home icon
search icon
menu icon
Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Utara

Tentang

Profil

Tentang Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Utara

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Univesitas Sumatera Utara (USU) dilaksanakan oleh Unit Manajemen Mutu (UMM) untuk menerapkan SPMI secara menyeluruh dan terintegrasi sejak tanggal 25 April 2007 yang mengacu pada Peraturan MWA USU No. 16 Tahun 2007 dan Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2021. Pada Tahun 2022 UMM USU berganti nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) yang sesuai dengan Peraturan MWA USU No. 1 Tahun 2022.

Agar SPMI USU dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai pendekatan siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar yang merupakan pendekatan pilihan SPMI USU, maka dibentuk :

1. Badan Penjaminan Mutu (BPM) pada tingkat universitas;
2. Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana;
3. Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program Studi.

Saat ini di Badan Penjaminan Mutu memiliki 3 Bidang, yaitu:
1. Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal,
2. Bidang Akreditasi Nasional, dan
3. Bidang Akreditasi Internasional.

Profil Kepala Lembaga

direktur Direktorat Penjaminan Mutu

Dr. dr. Isti Ilmiati Fujiati, M.Sc.CM-FM., M.Pd.Ked., CIIQA

Profil Ketua

Ketua Direktorat Penjaminan Mutu USU

Dr. dr. Isti Ilmiati Fujiati, M.Sc., CMFM, M.Pd.Ked., Sp.KKLP merupakan Staf Pengajar Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara dengan kekhususan di bidang kedokteran keluarga. Beliau menyelesaikan pendidikan dokter di Universitas Sumatera Utara, kemudian melanjutkan studi magister Master of Science in Clinical Medicine Family Medicine di University of The Philippines, Manila. Beliau menjadi salah satu pelopor Medical Education Unit (MEU) FK USU dan berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan magister Pendidikan Kedokteran Universitas Indonesia yang bekerja sama dengan Brown University, United Kingdom. Beliau menyelesaikan pendidikan S-3 (doktor) dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara dengan Sandwich Program di Flinders University, South Australia. Pengalaman panjang mengelola MEU dan Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran, dengan 24 Gugus Kendali Mutu Program Studi, memberi Beliau kesempatan untuk mengembangkan budaya mutu di tingkat universitas sebagai Kepada Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Sumatera Utara periode 2021 hingga 2026. Mengembangkan konsistensi budaya mutu civitas academica USU merupakan implementasi Transformation Towards the Ultimate for Quality seperti pernyataan Aristotle, quality is not an act, it is a habit.

Visi dan Misi

Menjadi Unit Penjaminan Mutu yang kredibel dalam mendorong peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan dan mampu bersaing secara global

  1. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi penjaminan mutu secara konsisten, koordinasi integratif dan berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran USU
  2. Melakukan sinkronisasi SPMI dan SPME secara harmonis dan berkelanjutan.
  3. Melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement) untuk meningkatkan performa sistem penjaminan mutu USU.
  4. Membangun budaya mutu dalam mencapai pendidikan tinggi yang memenuhi standar nasional dan internasional.
Tugas dan Tujuan

Manajemen dan seluruh personel pengelola Unit Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara berkomitmen meningkatkan kepuasan pelanggan dan pihak pemangku kepentingan (stakeholder) melalui layanan penjaminan mutu yang prima, berkualitas, dan tepat waktu dengan meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.

  1. Mendukung tercapainya VMTS USU
  2. Memastikan konsistensi dari keberadaan setiap komponen penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Memastikan bahwa setiap alumni USU memiliki kompetensi sesuai dengan standar spesifik.
  4. Memastikan bahwa setiap mahasiswa menerima pengalaman pembelajaran yang sama sesuai dengan spesifikasi program studi.
  5. Memastikan relevansi antara program pendidikan dan tuntutan pemangku kepentingan serta kebutuhannya.
  6. Memfasilitasi dan mengoordinasi usaha perbaikan kualitas yang berkelanjutan dari setiap level dan unit di lingkungan USU.
No Sasaran Tahun Pencapaian
2017 2018 2019 2020 2021
1 Tercapainya VMTS USU dan seluruh aspek yang berkaitan dengan Penjaminan Mutu. 80% 85% 90% 95% 100%
2 Memastikan konsistensi dan seluruh keberadaan setiap komponen Penjaminan Mutu dengan 7 (tujuh) standar meliputi 100 butir mutu dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat. 92% 94% 96% 98% 100%
3 Memastikan bahwa setiap alumni USU menguasai kompetensi sesuai dengan standar spesifik 96% 97% 98% 99% 100%
4 Memastikan seluruh mahasiswa pada setiap program studi menerima dan mengalami pengalaman pembelajaran yang sama 97% 98% 99% 100% 100%
5 Memastikan relevansi rata-rata antara program pendidikan dan tuntutan pemangku kepentingan dan kebutuhannya 97% 98% 99% 100% 100%
6 Memfasilitasi dan mengkoordinasi usaha perbaikan kualitas yang berkelanjutan dari setiap level dan unit di lingkungan USU di bidang akademik dan non-akademik 76% 82% 88% 94% 100%
No Fakultas (Akademik) PJ GJM GKM Total
1 Kedokteran 1 1 24 26
2 Hukum 1 1 3 5
3 Ilmu 2 2 4 6
4 Teknik 3 3 5 7
5 Kesehatan 4 4 6 8
6 Ekonomi 5 5 7 9
7 Seni 6 6 8 10
8 Sosiologi 7 7 9 11
9 Ekonomi 8 6 7 10
10 Psikologi 9 8 6 12
11 Politik 6 9 8 11
12 Antropologi 7 10 9 13
13 Sosiologi Lanjut 8 7 10 14
14 Filsafat 10 8 11 15
15 Seni Rupa 9 6 12 16
16 Literasi Digital 7 9 10 17
TOTAL 93 92 139 190
No Unit (Non-Akademik) PJ GJM GKM Total
17 Biro Sumber Daya Manusia 1 1 2 4
18 Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian 1 1 1 3
19 Biro Sistem Informasi, Perencanaan dan Pengembangan 1 1 3 5
20 Biro Pengelolaan Aset dan Usaha 1 1 3 5
21 Biro Penelitian, Pengabdian dan Kerjasama 1 1 0 2
22 Pusat Sistem Informasi 1 1 1 3
TOTAL 6 6 10 22
Sejarah

2005

Sejarah Direktorat Penjaminan Mutu USU

Pada tanggal 16 Mei 2005, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP tersebut merupakan penjabaran Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanahkan, ”Evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan.” Berdasarkan Pasal 4 PP No. 19 Tahun 2005, dinyatakan bahwa SNP bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Dengan demikian, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Dalam rangka melaksanakan PP tersebut, setiap perguruan tinggi di Indonesia perlu menyusun dan mengelola standar mutu dengan tujuan memberikan inspirasi tentang 4 (empat) hal pokok: Proses penetapan standar; Implementasi standar mutu; Evaluasi terhadap implementasi standar mutu; dan Proses peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.

2006

Sejarah Direktorat Penjaminan Mutu USU

Pada awal tahun 2006, USU telah memiliki dokumen mutu yang terdiri dari manual mutu dan manual prosedur pada tingkat universitas.

2007-2015

Sejarah Direktorat Penjaminan Mutu USU

USU telah menerapkan SPMI secara menyeluruh dan terintegrasi sejak tanggal 25 April 2007 mengacu SK MWA USU No. 16/SK/MWA/IV/2007. Rektor USU, Prof. Chairuddin P Lubis Sp.A (K), DTMH membentuk organisasi SPMI pada berbagai tingkatan di USU. Agar SPMI dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai pendekatan siklus PDCA (Plan–Do-Check-Action) yang nerupakan pendekatan yang dipilih SPMI USU, maka dibentuk: Unit Manajemen Mutu (UMM) pada tingkat universitas; Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Lembaga, Perpustakaan, Pusat Sistem Informasi, dan semua Biro; dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program studi dan satuan kerja lainnya.

2016-2023

Sejarah Direktorat Penjaminan Mutu USU

Pada tahun 2016 melalui Peraturan MWA No. 16 Tahun 2016 pada Pasal 159, SPMI USU untuk melakukan: Penyusunan, pengembangan perangkat dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik; Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu bidang akademik dan non akademik; Mengkoordinasikan penyiapan proses akreditasi, dan sertifikasi universitas/satuan kerja universitas oleh lembaga akreditasi nasional dan/atau internasional.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi