Tentang Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Utara
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Univesitas Sumatera Utara (USU) dilaksanakan oleh Unit Manajemen Mutu (UMM) untuk menerapkan SPMI secara menyeluruh dan terintegrasi sejak tanggal 25 April 2007 yang mengacu pada Peraturan MWA USU No. 16 Tahun 2007 dan Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2021. Pada Tahun 2022 UMM USU berganti nama menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) yang sesuai dengan Peraturan MWA USU No. 1 Tahun 2022.
Agar SPMI USU dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai pendekatan siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar yang merupakan pendekatan pilihan SPMI USU, maka dibentuk :
1. Badan Penjaminan Mutu (BPM) pada tingkat universitas;
2. Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana;
3. Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat Program Studi.
Saat ini di Badan Penjaminan Mutu memiliki 3 Bidang, yaitu:
1. Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal,
2. Bidang Akreditasi Nasional, dan
3. Bidang Akreditasi Internasional.