home icon
search icon
menu icon
Badan Penjaminan Mutu Universitas Sumatera Utara

Layanan

ornament

Layanan

Badan Penjamin Mutu di Universitas Sumatera Utara memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh stakeholder, termasuk mahasiswa, dosen, dan pihak industri. Kami berusaha dengan sepenuh hati untuk memastikan bahwa setiap aspek mutu pendidikan yang kami tawarkan tidak hanya memenuhi harapan, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan semua pihak yang terlibat. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang baik antara semua elemen ini, kami dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan lebih berkualitas. Oleh karena itu, kami terus berinovasi dan meningkatkan standar kami agar dapat memberikan pengalaman pendidikan yang tak terlupakan dan bermanfaat bagi semua.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Melakukan pelayanan untuk konsultasi masalah Sistem Penjaminan Mutu Internal bidang akademik dan non-akademik: (1) Pembuatan/pemutakhiran standar nasional berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, matriks penilaian akreditasi BAN-PT dan LAM, serta rencana strategi universitas dan (2) Pelaksanaan siklus mutu PPEPP di tingkat universitas, fakultas/SPs/biro, dan prodi/bagian/lembaga/unit kerja lainnya.

Visitasi ke GJM/GKM

Salah satu program/kegiatan rutin yang dilakukan Unit Manajemen Mutu USU ketika akan memulai siklus mutu adalah visitasi/mengunjungi Fakultas/Sekolah Pascasarjana beserta Program Studi yang ada di bawahnya, Lembaga/Biro beserta bagian yang ada di bawah koordinasinya dan satuan kerja di lingkungan USU.

Workshop Implementasi

Salah satu kegiatan wajib dalam setiap siklus SPMI USU yaitu kegiatan workshop terhadap personalia Gugus Jaminan Mutu (GJM) pada Fakultas/Sekolah Pascasarjana (SPs) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada Program Studi. Berdasarkan isi Bab III: Penjaminan Mutu, Pasal 51-57, UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Monitoring dan Evaluasi SMM

Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program, memantau perubahan yang fokus pada proses dan keluaran. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan, monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan.

Sertifikasi Auditor Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu merupakan sebuah kewajiban yang harus ada dan dijalankan dalam manajemen universitas sebagaimana digariskan dalam Bab III: Penjaminan Mutu, Pasal 51-57, UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016.

Audit Mutu Internal (AMI)

UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu

Rapat Pengendalian dan Rencana Tindak Lanjut

Rapat Pengendalian (RP) merupakan pelaksanaan Tahap Pengendalian dari Siklus PPEPP. Pengendalian pelaksanaan standar merupakan kegiatan analisis penyebab standar yanng telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi.